KODE ETIK INTERNAL
MEDIA PEDULI NUSA
Pendahuluan
Media Peduli Nusa adalah lembaga media yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kode Etik Internal ini disusun sebagai pedoman perilaku bagi seluruh jajaran Media Peduli Nusa dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, etika jurnalistik, dan tanggung jawab sosial.
Kode Etik ini berlaku bagi seluruh pengurus, redaksi, jurnalis, kontributor, karyawan, dan pihak lain yang bekerja atas nama Media Peduli Nusa.
BAB I
PRINSIP DASAR
Pasal 1
Integritas dan Kejujuran
Setiap insan Media Peduli Nusa wajib:
- Bertindak jujur, independen, dan bertanggung jawab.
- Tidak menyalahgunakan jabatan, wewenang, atau identitas media untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Menjaga kepercayaan publik terhadap Media Peduli Nusa.
Pasal 2
Independensi
- Media Peduli Nusa bersikap independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
- Setiap produk jurnalistik harus terbebas dari tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan pribadi.
BAB II
ETIKA JURNALISTIK
Pasal 3
Akurasi dan Verifikasi
- Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Dilarang menyebarkan hoaks, disinformasi, atau informasi yang menyesatkan.
- Kesalahan pemberitaan wajib dikoreksi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Keberimbangan dan Objektivitas
- Pemberitaan harus berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak terkait.
- Pendapat dan fakta harus dipisahkan secara jelas.
- Dilarang memuat opini pribadi yang merugikan pihak lain tanpa dasar fakta.
Pasal 5
Perlindungan Narasumber
- Menjaga kerahasiaan identitas narasumber sesuai kesepakatan.
- Menghormati hak privasi, terutama terhadap anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan.
- Dilarang melakukan pemaksaan, penipuan, atau intimidasi terhadap narasumber.
BAB III
ETIKA PERILAKU INTERNAL
Pasal 6
Sikap Profesional
- Menjunjung tinggi sopan santun, etika komunikasi, dan saling menghormati.
- Dilarang melakukan tindakan diskriminatif, pelecehan, atau perundungan.
- Menjaga nama baik Media Peduli Nusa di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Pasal 7
Konflik Kepentingan
- Setiap konflik kepentingan wajib diungkapkan kepada pimpinan.
- Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Aktivitas pribadi tidak boleh merugikan kepentingan Media Peduli Nusa.
BAB IV
PENGGUNAAN IDENTITAS DAN ASET MEDIA
Pasal 8
Identitas Media
- Identitas Media Peduli Nusa hanya digunakan untuk kepentingan resmi.
- Dilarang menyalahgunakan kartu pers, logo, atau atribut media.
Pasal 9
Media Sosial
- Setiap insan Media Peduli Nusa wajib bijak dalam menggunakan media sosial.
- Konten pribadi tidak boleh merusak reputasi Media Peduli Nusa.
- Informasi internal yang bersifat rahasia dilarang disebarluaskan.
BAB V
SANKSI DAN PENEGAKAN
Pasal 10
Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan ditindak sesuai tingkat pelanggaran, berupa:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pembinaan khusus
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian tetap
Pasal 11
Penegakan Kode Etik
- Penegakan Kode Etik dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.
- Setiap insan Media Peduli Nusa berhak menyampaikan klarifikasi atau pembelaan diri.
BAB VI
PENUTUP
Kode Etik Internal ini merupakan komitmen bersama seluruh insan Media Peduli Nusa untuk menjaga martabat, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Dengan mematuhi Kode Etik ini, Media Peduli Nusa diharapkan dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Ditetapkan di: Makassar
Tanggal: 12 Desember 2025
Pimpinan Media Peduli Nusa
(HAMKA HAMID)

