Home / Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:50 WIB

Kembalikan Marwah Belawa sebagai Pencetak Ulama, Camat Arifuddin Arman Batasi Hiburan Malam

Camat Belawa menegaskan pelayanan publik dipercepat tanpa melabrak regulasi, sekaligus menjaga nilai keagamaan dan identitas Belawa sebagai kota santri.

Wajo — Kamis, 8 Januari 2026.
Camat Belawa, Arifuddin Arman, S.Kom., S.H., M.Si, menegaskan komitmen Pemerintah Kecamatan Belawa dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tetap berlandaskan regulasi serta nilai-nilai keagamaan.

Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara eksklusif Warta Wajo yang berlangsung di Kantor Camat Belawa, Kamis (8/1/2026). Menurutnya, percepatan pelayanan merupakan keharusan, namun tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berupaya memastikan setiap proses pelayanan kepada masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat, tanpa melabrak ketentuan dan regulasi,” ujar Arifuddin Arman.

Ia menjelaskan, saat ini sejumlah jenis perizinan sudah dapat diselesaikan di tingkat kecamatan dan tidak lagi harus ke Sengkang. Meski demikian, untuk perizinan tertentu yang memang menjadi kewenangan kabupaten, pihak Kecamatan Belawa siap memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Jika ada perizinan yang memang mengharuskan pemohon ke tingkat kabupaten, kami siap mendampingi agar prosesnya tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Arifuddin Arman juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, mewakili masyarakat Belawa, kepada Bupati Wajo atas peningkatan infrastruktur jalan menuju Sengkang. Dengan kondisi jalan yang kini mulus dan telah dibeton, waktu tempuh dapat dilalui sekitar 45 menit.

Selain infrastruktur, sektor pertanian juga menjadi perhatian. Ia menyebutkan bahwa sejak dirinya dilantik sebagai Camat Belawa, kondisi pertanian di wilayah tersebut menunjukkan perbaikan signifikan.

“Alhamdulillah, sejak saya dilantik, tidak ada lagi kejadian banjir yang berdampak pada pertanian masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Camat Belawa menegaskan komitmennya dalam mengembalikan marwah Belawa sebagai daerah pencetak ulama dan kota santri. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda telah menyepakati kebijakan pembatasan hiburan malam serta pembatasan kegiatan hajatan hingga pukul 17.00 Wita.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan kesepakatan bersama demi menjaga ketertiban sosial, nilai moral, dan identitas religius masyarakat Belawa.

“Belawa dikenal sebagai daerah yang banyak melahirkan ulama. Ini adalah marwah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Ia pun berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung dan mematuhi kesepakatan tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman, religius, dan beradab.

Share :

Baca Juga

Berita

BNM Kota Makassar Matangkan Struktur Organisasi, Siapkan Dialog Hukum, Curhat Pelajar Indonesia dan Program BNM Peduli

Berita

Minyak Bidara Ruqyah Ummi Mega – Rahasia Tidur Nyenyak Pekerja Aktif

Berita

Pelantikan bersamaan PBH LIN DPC Pangkep dan DPC Kab Maros, Komitmen Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Berita

BNM Makassar Gelar CPI: Merdekakan Hati, Selamatkan Generasi

Berita

DPD Hidayatullah Luwu Utara Gelar Musyawarah Cabang Gabungan Prioritaskan DPC Seko dan Arah Kebijakan 5 Tahun

Berita

Mari Hadir untuk Mendengar Mereka, Sebelum Mereka Benar-Benar Pergi

Berita

AMJI-RI Sebut Humas Polres Sinjai “Sahabat Dekat” Jurnalis

Berita

Baitul Wakaf Hidayatullah Sulsel Kembali Bangun Masjid di Makassar