Oleh: Hamka Hamid, C.JI., CPLA
Ketua DPW Global Press Network (GPN) Sulawesi Selatan
Tanggal: 1 Agustus 2026
Dewan Pers merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta mendorong kehidupan pers yang sehat di Indonesia. Keberadaan Dewan Pers menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme di luar pengadilan. 0
Apa Itu Dewan Pers?
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengembangkan kehidupan pers nasional serta melindungi kemerdekaan pers dari berbagai bentuk campur tangan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Lembaga ini menjalankan fungsi pengawasan etika, mediasi sengketa pers, serta mendorong peningkatan kualitas perusahaan pers dan wartawan. 1
Dasar Hukum Dewan Pers
Keberadaan Dewan Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15. Melalui ketentuan tersebut, Dewan Pers diberikan mandat untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mengembangkan kehidupan pers nasional yang profesional dan bertanggung jawab. 2
Tugas Dewan Pers
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak mana pun.
- Mengembangkan kehidupan pers nasional.
- Meningkatkan profesionalisme wartawan.
- Mendorong perusahaan pers menerapkan standar profesional.
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Fungsi Dewan Pers
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan mengenai kehidupan pers.
- Mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
- Memberikan pertimbangan dalam penyelesaian sengketa pers.
- Melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers.
- Mendorong pendidikan dan peningkatan kompetensi wartawan.
Wewenang Dewan Pers
Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik, memfasilitasi mediasi antara media dan pihak yang dirugikan, memberikan penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sebagai penyelesaian sengketa pers. 3
Peran Dewan Pers
- Menjaga kemerdekaan pers.
- Mendorong kebebasan pers yang bertanggung jawab.
- Melindungi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
- Meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
- Membangun hubungan yang sehat antara media, pemerintah, dan masyarakat.
Hubungan Dewan Pers dengan Wartawan
Dewan Pers tidak mengatur isi pemberitaan sebelum dipublikasikan. Sebaliknya, lembaga ini berperan menjaga profesionalisme wartawan melalui penerapan Kode Etik Jurnalistik, sertifikasi kompetensi, pendidikan pers, serta penyelesaian sengketa secara adil dan proporsional.
Dewan Pers dan Penyelesaian Sengketa Pers
Apabila terjadi keberatan terhadap suatu pemberitaan, masyarakat dianjurkan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi terlebih dahulu. Jika sengketa belum terselesaikan, Dewan Pers dapat memfasilitasi mediasi dan memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. 4
Mengapa Dewan Pers Penting?
Tanpa lembaga yang independen, penyelesaian sengketa pers berpotensi langsung masuk ke ranah hukum pidana atau perdata. Kehadiran Dewan Pers memberikan ruang penyelesaian yang lebih mengedepankan etika jurnalistik, perlindungan kemerdekaan pers, dan kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
Dewan Pers memiliki peran strategis dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. Melalui fungsi pengawasan etika, mediasi sengketa, pendidikan pers, serta peningkatan kualitas perusahaan pers, Dewan Pers berkontribusi besar dalam menciptakan ekosistem media yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab.





