Oleh: Hamka Hamid, C.JI., CPLA
Ketua DPW Global Press Network (GPN) Sulawesi Selatan
Tanggal: 1 Agustus 2026
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang di Indonesia. Namun, kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan menghormati hak setiap warga negara. Oleh karena itu, masyarakat diberikan mekanisme untuk memberikan tanggapan atau meminta perbaikan terhadap pemberitaan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Kedua hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, perlindungan hak individu, serta akurasi informasi yang diterima masyarakat.
Apa Itu Hak Jawab?
Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya. Hak ini diberikan agar semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan kepada publik.
Apa Itu Hak Koreksi?
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk meminta media memperbaiki informasi yang tidak akurat, keliru, atau salah dalam suatu pemberitaan. Koreksi dilakukan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Perbedaan Hak Jawab dan Hak Koreksi
| Hak Jawab | Hak Koreksi |
|---|---|
| Berisi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. | Berisi permintaan perbaikan informasi yang keliru. |
| Fokus pada hak pihak yang dirugikan. | Fokus pada akurasi isi berita. |
| Dapat berupa penjelasan atau klarifikasi. | Berupa pembetulan data, fakta, nama, waktu, atau informasi lainnya. |
Dasar Hukum
Hak Jawab dan Hak Koreksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada berbagai pedoman yang diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kehidupan pers nasional.
Tujuan Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Melindungi hak masyarakat dari pemberitaan yang merugikan.
- Menjaga akurasi informasi.
- Mendorong media bekerja secara profesional.
- Menyelesaikan sengketa pers tanpa harus melalui proses hukum.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap media.
Kapan Hak Jawab Dapat Digunakan?
- Nama baik seseorang dirugikan oleh pemberitaan.
- Terdapat informasi yang tidak berimbang.
- Pihak yang diberitakan belum memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
- Pemberitaan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kapan Hak Koreksi Dapat Digunakan?
- Terdapat kesalahan penulisan nama.
- Kesalahan data atau angka.
- Kesalahan lokasi atau waktu kejadian.
- Informasi yang dipublikasikan tidak sesuai fakta.
Cara Mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi
- Hubungi redaksi media yang mempublikasikan berita.
- Jelaskan bagian pemberitaan yang dipermasalahkan.
- Sertakan data atau bukti pendukung.
- Ajukan permintaan secara sopan dan jelas.
- Apabila tidak memperoleh penyelesaian, pengaduan dapat disampaikan kepada Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
Kewajiban Media
Media berkewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan hak tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme.
Kesimpulan
Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan instrumen penting dalam sistem pers Indonesia. Keduanya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong media untuk tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Dengan memahami mekanisme ini, hubungan antara media dan masyarakat dapat terjalin secara lebih sehat, terbuka, dan demokratis.





