Oleh: Hamka Hamid, C.JI., CPLA
Ketua DPW Global Press Network (GPN) Sulawesi Selatan
Tanggal: 1 Agustus 2026
Hak Tolak merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hak ini memungkinkan wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta kerahasiaan, sehingga keamanan narasumber tetap terjaga dan proses pencarian informasi untuk kepentingan publik dapat berlangsung secara profesional. Hak Tolak menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong keberanian masyarakat menyampaikan informasi yang bernilai bagi publik.
Di Indonesia, Hak Tolak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat melalui Kode Etik Jurnalistik serta pedoman Dewan Pers. Namun, masih banyak yang keliru menganggap Hak Tolak sebagai hak wartawan untuk menolak panggilan penyidik. Padahal, hak tersebut hanya berkaitan dengan perlindungan identitas narasumber yang wajib dirahasiakan. 1
Apa Itu Hak Tolak Wartawan?
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama maupun identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Tujuan utamanya adalah melindungi narasumber sehingga masyarakat tidak takut memberikan informasi yang memiliki kepentingan publik. 2
Dasar Hukum Hak Tolak
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
Tujuan Hak Tolak
- Melindungi identitas narasumber.
- Menjamin kebebasan memperoleh informasi.
- Meningkatkan kepercayaan antara wartawan dan narasumber.
- Mendukung investigasi jurnalistik.
- Menjaga kemerdekaan pers.
Kapan Hak Tolak Dapat Digunakan?
- Ketika narasumber meminta identitasnya dirahasiakan.
- Dalam liputan investigasi.
- Saat wartawan diminta membuka identitas sumber di hadapan penyidik atau pengadilan.
- Apabila pembukaan identitas dapat membahayakan narasumber.
Hak Tolak Bukan Berarti Menolak Pemeriksaan
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa wartawan dapat menolak hadir ketika dipanggil penyidik. Pedoman Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan tetap berkewajiban memenuhi panggilan yang sah, namun berhak menolak mengungkap identitas narasumber yang dilindungi. 3
Hubungan Hak Tolak dengan Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menghormati kesepakatan mengenai kerahasiaan narasumber, embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record. Oleh karena itu, Hak Tolak menjadi bagian dari tanggung jawab profesional wartawan dalam menjaga kepercayaan narasumber. 4
Manfaat Hak Tolak bagi Dunia Jurnalistik
- Mendorong keberanian narasumber menyampaikan informasi.
- Mendukung lahirnya liputan investigasi yang berkualitas.
- Melindungi keselamatan narasumber.
- Menjaga independensi wartawan.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap media.
Tantangan Penerapan Hak Tolak
Di era digital, wartawan menghadapi tantangan baru berupa jejak digital, kebocoran data, hingga tekanan untuk membuka identitas sumber informasi. Karena itu, pemahaman terhadap Hak Tolak, etika jurnalistik, dan keamanan digital menjadi semakin penting bagi setiap jurnalis. 5
Kesimpulan
Hak Tolak merupakan perlindungan hukum yang penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dengan menjaga kerahasiaan identitas narasumber sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan dapat menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, serta tetap memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat. 6
Baca Juga
- Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Pengertian, Tujuan, Manfaat, Jenjang, Materi, dan Proses Pelaksanaannya
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pengertian, Isi, Tujuan, Asas, Fungsi, Hak, dan Kewajiban Pers
““7




